KELURAHAN KARANG ASEM
BARAT
merupakan salah satu dari 19 (sembilan
belas) Kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor, antara lain :
a.
Kecamatan Cibinong
1.
Kelurahan Pabuaran
2.
Kelurahan Pakansari
3.
Kelurahan Cibinong
4.
Kelurahan Cirimekar
5.
Kelurahan Ciriung
6.
Kelurahan Sukahati
7.
Kelurahan Nanggewer
8.
Kelurahan Tengah
9.
Kelurahan Nanggewer Mekar
10.
Kelurahan Pondok Rajeg
11.
Kelurahan Harapan Jaya
12.
Kelurahan Karadenan
13.
Pabuaran Mekar
b.
Kecamatan Citeureup
1.
Kelurahan Karang Asem Barat
2.
Kelurahan Puspanegara
c.
Kecamatan Cisarua
1.
Kelurahan Cisarua
d.
Kecamatan Kemang
1.
Kelurahan Atang Sanjaya
e.
Kecamatan Ciomas
1.
Kelurahan Padasuka
f.
Kecamatan Bojonggede
1. Kelurahan Pabuaran
Kecamatan Citeureup terdiri dari dua belas Desa dan dua Kelurahan. Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan yang meliputi bidang Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ekonomi dan Pembangunan, dilandasi dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan.
DASAR
HUKUM
Secara umum sebagai dasar
pijakan Kelurahan, dalam Tugas Pokok dan Fungsi kami berpedoman kepada :
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat daerah;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
5.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
6. Peraturan Bupati Bogor Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan