Tentang Kami

Image

KELURAHAN KARANG ASEM BARAT KECAMATAN CITEUREUP KABUPATEN BOGOR

KELURAHAN KARANG ASEM BARAT merupakan salah satu dari 19 (sembilan belas) Kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor, antara lain :

a.       Kecamatan Cibinong

1.       Kelurahan Pabuaran

2.       Kelurahan Pakansari

3.       Kelurahan Cibinong

4.       Kelurahan Cirimekar

5.       Kelurahan Ciriung

6.       Kelurahan Sukahati

7.       Kelurahan Nanggewer

8.       Kelurahan Tengah

9.       Kelurahan Nanggewer Mekar

10.    Kelurahan Pondok Rajeg

11.    Kelurahan Harapan Jaya

12.    Kelurahan Karadenan

13.    Pabuaran Mekar

b.       Kecamatan Citeureup

1.     Kelurahan Karang Asem Barat

2.     Kelurahan Puspanegara

c.       Kecamatan Cisarua

1.     Kelurahan Cisarua

d.       Kecamatan Kemang

1.     Kelurahan Atang Sanjaya

e.       Kecamatan Ciomas

1.     Kelurahan Padasuka

f.        Kecamatan Bojonggede

1. Kelurahan Pabuaran

Kecamatan Citeureup terdiri dari dua belas Desa dan dua Kelurahan. Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan yang meliputi bidang Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ekonomi dan Pembangunan, dilandasi dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 73 Tahun 2016  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan.

DASAR HUKUM

Secara umum sebagai dasar pijakan Kelurahan, dalam Tugas Pokok dan Fungsi kami berpedoman kepada :

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah;

4.      Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

5.      Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

6.    Peraturan Bupati Bogor Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan